DEVISA HASIL EKSPOR Kewajiban Pemulangan Tak Dipukul Rata
Pemerintah berencana segera merampungkan revisi peraturan teknis tentang penempatan devisa hasil ekspor atau DHE pada sistem keuangan dalam negeri. Kewajiban memulangkan devisa tidak akan dipukul rata ke semua eksportir manufaktur, tetapi dibedakan berdasarkan jenis pengolahan komoditas serta besaran nilai ekspornya. Ketentuan itu akan dituangkan melalui revisi PP No 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA). Hal itu dilakukan agar upaya untuk memulangkan devisa hasil ekspor ke dalam negeri tidak mengganggu iklim berusaha dan kinerja ekspor di sektor manufaktur. Menkeu Sri Mulyani mengatakan, revisi aturan itu diharapkan tuntas Februari 2023 ini.
Berdasarkan PP No 1/2019, devisa dari hasil ekspor yang saat ini wajib ditempatkan di dalam negeri baru yang berasal dari komoditas perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan perikanan. Kewajiban itu akan diperluas ke sektor lain, seperti manufaktur. Meski demikian, ia menjelaskan, tidak semua eksportir manufaktur dikenai kewajiban yang sama. ”Nanti kita akan lihat, berapa (eksportir manufaktur) yang terkait dengan SDA sehingga mungkin tidak termasuk ke berbagai sektor (pengolahan),” katanya dalam konferensi hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I tahun 2023, Selasa (31/1). Pemerintah juga berencana menetapkan batasan (threshold) besar nilai ekspor yang akan dikenai kewajiban menempatkan devisa di dalam negeri. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023