;

Calon Investor Asing Dipermudah Survei Potensi

Ekonomi Yoga 02 Feb 2023 Kompas
Calon Investor Asing
Dipermudah Survei Potensi

Pemerintah terus meningkatkan layanan keimigrasian untuk memudahkan calon investor menanamkan modal di Indonesia. Calon investor asing kini dapat mengajukan visa kunjungan pra-investasi selama 180 hari secara daring melalui situs https://molina.imigrasi.go.id/ sebelum berangkat ke Indonesia. Layanan daring tersebut diluncurkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham bertepatan dengan Hari Bhakti Imigrasi Ke-73 pada Kamis (26/1). ”Kami tidak hanya memperpendek proses layanan visa bagi calon investor asing, tetapi juga memberikan dulu visanya. Setelah dia dapat izin investasi dan lapor ke Imigrasi, kami juga akan segera terbitkan kartu izin tinggal sementara (kitas),” ujar Dirjen Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim di Jakarta, Rabu (1/2).

Dalam kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tanjung Priok, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Jakarta Utara, dan Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Jakarta, Silmi menjelaskan, kemudahan visa pra-investasi secara daring ini juga diiringi peningkatan kewaspadaan petugas Ditjen imigrasi dalam pengawasan orang asing. Sebelumnya, calon investor asing membutuhkan berbagai dokumen dari Badan Koordina-si Penanaman Modal (BKPM) dan instansi terkait untuk pengajuan visa kunjungan berkait rencana bisnis di Indonesia. Kini, mereka bisa mengajukannya sebelum berangkat. Ditjen Imigrasi juga meluncurkan layanan perpanjangan visa kedatangan elektronik (E-VOA). (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :