Demi Mencekik Emisi PLTU Batu Bara
JAKARTA-Demi menekan emisi karbon pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, pemerintah membatasi kouta emisi yang dikeluarkan oleh tiap pembangkit. Regulasi pembatas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 22 tahun 2022 yang berlaku efektif tahun ini. Jika pengelola PLTU melanggar kouta yang sudah ditentukan, mereka akan mendapat sanksi berupa pengurangan kuota emisi karbon pada tahun berikutnya. "Kalau melanggar, ya, ke depan tidak bisa begitu lagi, cekek lagi, bukan dinaikkan." ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian Energi, M.P Dwinugroho, kepada Tempo, Jumat, 27 Januari 2023. Katagori ketiga ialah PLTU mulut tambang berkapasitas, lebih dari atau sama dengan 25-100 Megawatt (MW). PTBAE-nya Keempat, PLTU mulut tambang berkapasitas lebih dari atau sama dengan 100 MW, PTBAE-nya 1.089 ton CO2e/MWH. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023