Tantangan Perbaikan Izin Berusaha
Sudah dua tahun UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja diterapkan. Namun, regulasi sapu jagat yang digadang- gadang menjadi game changer atau pengubah arah permainan untuk menyederhanakan prosedur perizinan berusaha itu masih jauh panggang dari api. Kehadiran Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tak akan banyak berdampak pada peningkatan investasi, selama problem klasik kusutnya koordinasi lintas kementerian/lembaga serta relasi pemerintah pusat dan daerah tak kunjung dibenahi. Menurut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani, implementasi sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) sejauh ini baru efektif untuk mengurus izin bagi usaha berskala kecil yang model bisnisnya sederhana serta dampak risikonya terhadap lingkungan dan masyarakat rendah, seperti usaha toko kelontong.
Namun, sistem itu belum memudahkan pengurusan izin usaha skala menengah-besar yang memiliki risiko dampak lingkungan lebih tinggi serta membutuhkan beragam perizinan sektoral lain, seperti persetujuan bangunan gedung (PBG) hingga analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Menurut dia, masih banyak data yang tidak sinkron antarkementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan sistem OSS-RBA. Hal itu membuat pengusaha tetap perlu mondar-mandir ke berbagai instansi untuk mengurus perizinan sehingga menghabiskan waktu dan tenaga. Ada pula kasus pengusaha sudah mengirim seluruh berkas secara daring, tetapi perizinan tak kunjung keluar, ujar Hariyadi, Kamis (26/1). Ia menilai, salah satu masalah implementasi OSS-RBA adalah masih adanya ego sektoral antar-kementerian/lembaga, serta antara pemerintah pusat dan daerah, yang mengakibatkan banyak data belum terintegrasi ke dalam satu sistem sehingga pengurusan izin usaha tetap harus secara tatap muka. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023