Investor Wajib Gandeng UMKM, Capai Kontrak Rp 22,6 Triliun
Pemerintah mewajibkan pengusaha besar untuk menggandeng pelaku UMKM lokal dalam rantai pasoknya untuk meningkatkan efek pengganda dari investasi terhadap ekonomi daerah. Kemitraan substantif itu diharapkan dapat mendorong UMKM untuk naik kelas dan menyerap lebih banyak tenaga kerja. Berdasarkan data Kementerian Investasi, sejak pertama diterapkan pada April 2021 sampai 2022, nilai kontrak kemitraan investor besar dengan UMKM lokal mencapai Rp 22,6 triliun dengan total 1.178 kesepakatan.
Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi Yuliot mengatakan, dengan mewajibkan investor besar bekerja sama dengan UMKM lokal, efek pengganda dari investasi yang masuk terhadap roda ekonomi daerah bisa lebih maksimal. Dengan demikian, investasi tidak hanya menguntungkan korporasi besar yang menanamkan modal serta mitra usahanya di ibu kota seperti praktik yang selama ini berlaku, tetapi juga menguntungkan pelaku usaha kecil di daerah tujuan investasi. ”Dampaknya, sepanjang 2022, UMKM mendapat tambahan omzet Rp 4,5 triliun dari investasi yang masuk. Selain menjadi modal untuk bertumbuh dan ekspansi, kerja sama itu juga membukakan pasar yang pasti bagi UMKM,” kata Yuliot, Kamis (26/1). (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023