Mengunci Valas Hasil Ekspor, Diskon Pajak Ditebar
Rencana pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/ 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan Sumber Daya Alam tinggal selangkah lagi. Pemerintah akan menggemukan devisa hasil ekspor (DHE) untuk menopang cadangan devisa. Siap memperluas tambahan sektor yang wajib memarkir DHE di dalam negeri yakni industri manufaktur dan hilirisasi dari selama ini hanya berlaku untuk sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, pemerintah kini akan mengunci devisa hasil ekspor dalam jangka waktu tertentu. "Usulannya tiga bulan," tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kemarin (26/1). Dengan mengunci valuta asing hasil ekspor selama tiga bulan, harapan pemerintah ini bisa mencegah keluarnya arus modal asing dari pasar keuangan dalam negeri.
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir menambahkan, holding period DHE selama tiga bulan masih bisa berubah. Kata dia, tak menutup kemungkinan, holding periode DHE akan lebih lama.
Terobosan pemerintah ini bakal melengkapi regulasi terbaru Bank Indonesia (BI) terkait insentif DHE. Lewat, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, aturan yang akan berlaku pada media Februari 2023 ini, BI akan merilis instrumen operasi moneter valas baru yakni term deposit valas (TDV).
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, insentif berupa suku bunga itu juga perlu juga diperkuat dengan insentif pajak atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE. "Jadi akan lebih menarik. Ini sudah kami sudah koordinasikan dengan Menteri Keuangan," sebut Perry (25/1).
Tags :
#Valuta AsingPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023