Nasib Anggota Koperasi Indosurya Nan Ironis
Malang benar nasib anggota Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP). Para anggota koperasi itu sempat berharap bisa mendapatkan hak mereka melalui jalur pengadilan. Namun, para anggota tersebut masih harus terus bersabar. Bak belut nan licin, Henry Surya Bos KSP Indosurya berhasil lolos dari jeratan tuntutan pidana penjara selama 20 tahun, denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Majelis hakim memutuskan, pendiri KSP Indosurya Henry Surya lepas. Terbukti melakukan penggelapan dan penipuan ke anggota, Hakim berpandangan kasus ini masuk ke perdata, bukan pidana (onslag van recht vervolging). Dengan begitu, Henry lepas dari segala tuntutan pidana.
Ini artinya harapan anggota KSP bergantung ke ranah perdata agar bisa mendapatkan dana mereka.
Iman Santoso, anggota Indosurya bilang, cicilan yang ia terima seharusnya sudah 40%. Ini dihitung sudah berjalan selama dua tahun. Kenyataannya, total assets under management (AUM) Iman sebesar Rp 2,25 miliar baru dicicil Rp 3,5 juta saja.
Tags :
#UmumPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023