PLTU Wajib Terapkan Perdagangan Karbon
JAKARTA, ID - Perdagangan karbon resmi diimplementasikan di Tanah Air, bahkan sudah mulai diwajibkan pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara dengan kapasitas 100 MW ke atas yang terkoneksi jaringan PT PLN (Persero). Kebijakan tersebut bertujuan mendukung pengurangan emisi karbon sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri atau 43,20% dengan dukungan internasional pada 2030, yang menjadi komitmen Indonesia untuk mencegah kenaikan suhu global tidak lebih dari 1,5 derajat Celcius. Pada fase perdagangan karbon tahap per tama, tahun ini, sebanyak 99 unit PLTU dengan total kapasitas 33.569 megawatt (MW) berpotensi mengikuti perdagangan karbon. “Potensi penurunan emisi diproyeksikan mencapai 500 ribu ton,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, dalam acara sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 16 Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (24/1/2023). (Yetede)
Tags :
#PerdaganganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023