Regulasi Investasi EBT : Sikut-Sikutan Kepentingan
Sejak kehadiran Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik, investor terus melirik potensi pengembangan energi hijau di Tanah Air. Satu sisi, regulasi itu belum cukup kuat menjamin masa depan transisi energi di Indonesia. Keberadaan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Energi Baru Terbarukan (EBT), perlu didorong untuk menjamin kepastian investasi dan sasaran ke depan. Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Bobby Gafur Umar mengatakan bahwa pemerintah dan DPR perlu memberi perhatian pada pembahasan RUU EBT sebagai payung hukum terhadap masa depan investasi EBT di Indonesia. Bobby yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Maharaksa Biru Energi Tbk. (OASA) menyatakan insentif dari pemerintah merupakan aspek yang dapat mendorong investasi EBT. Selain itu, sektor EBT juga butuh diberikan fleksibilitas dari sisi perolehan tarif awal. Selain itu, menurut Bobby, saat ini pelaku industri EBT juga masih mengharapkan skema power wheeling alias pemanfaatan bersama jaringan tenaga listrik PLN oleh produsen listrik swasta atau independent power producer (IPP) terkait dengan EBT.
Tags :
#Investasi lainnyaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023