;

Subsidi Kedelai Belum Jelas

Subsidi Kedelai Belum Jelas

Harga kedelai dunia terus naik sejak awal tahun ini sehingga membuat harga kedelai impor di dalam negeri tetap tinggi. Pemerintah belum memutuskan kelanjutan program subsidi kedelai impor, baik besaran maupun mekanisme penyalurannya. Trading Economics mencatat, kedelai berjangka diperda- gangkan 15,23 USD per gantang pada Kamis (19/1). Dengan satu gantang setara 27,2 kg dan kurs Jisdor Rp 15.113 per USD, harga kedelai berjangka itu Rp 8.462 per kg. Harga tersebut naik 2,94 % secara bulanan dan 6,84 % secara tahunan. Tren kenaikan harga itu dipicu perkiraan penurunan produksi kedelai di AS, Argentina, dan Brasil serta peningkatan permintaan dari China. Hal itu juga disebabkan kekhawatiran pasar terhadap hambatan ekspor biji-bijian akibat perang Rusia-Ukraina. Di dalam negeri, harga rata-rata nasional kedelai impor berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan kebutuhan Pokok Kemendag, per 18 Januari 2023, sebesar Rp 15.200 per kg. Harga itu naik 0,66 % dari awal tahun. Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Kamis, mengatakan, pihaknya telah mengusulkan kelanjutan program penggantian selisih harga kedelai impor bagi produsen tempe/tahu.

Usulan itu akan dibahas dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) di Kemenko Bidang Perekonomian. ”Dalam rakortas nanti, besaran dan mekanisme subsidi juga akan dibahas dan ditentukan. Kita lihat nanti kemungkinan yang lebih sederhana, tetapi tetap tertata dan terkelola dengan baik,” kata Arief ketika dihubungi dari Jakarta. Tahun lalu, pemerintah meyubsidi selisih harga kedelai impor Rp 1.000 per kg. Subsidi diberikan kepada produsen tempe/tahu anggota koperasi melalui Bulog. Pada tahun ini, Mendag Zulkifli Hasan usul agar subsidi diberikan langsung kepada importir. Untuk menstabilkan harga kedelai, pemerintah juga me- nugaskan Bulog mengimpor 350.000 ton kedelai. Dari jumlah itu, Bulog baru merealisasikan impor kedelai 56.000 ton dari AS melalui importir swasta. Kedelai impor itu akan dijual kepada produsen tempe/tahu Rp 12.000 per kg atau sesuai dengan harga acuan penjualan (HAP). Ketentuan soal harga itu diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional No 11/2022 tentang HAP di Tingkat Konsumen untuk Komoditas Kedelai, Bawang Merah, Cabai Rawit Merah, Cabai Merah Keriting, Daging Sapi/Kerbau, dan Gula Konsumsi. Selain impor, Badan Pangan Nasional bersama Kementan dan pemerintah daerah juga berupaya meningkatkan produksi kedelai dalam negeri. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :