;

Kemenaker Akan Layangkan Teguran ke Ridwan Kamil soal UMP

Ekonomi Yuniati Turjandini 19 Jan 2023 Investor Daily (H)
Kemenaker Akan Layangkan Teguran ke Ridwan Kamil soal UMP

JAKAR TA, ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan melayangkan surat teguran kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Teguran itu terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat No 561/ Kep.882-kesra/2022 tentang penyesuaian upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau  lebih pada perusahaan di Jabar. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat bahwa di Jawa Barat terdapat SK yang dibuat  Gubernur Jawa Barat tentang pengupahan. Padahal pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Dia mengatakan, posisi Permenaker berada pada posisi lebih tinggi dibandingkan SK Gubernur. (Yetede)

Tags :
#Dalam Negeri
Download Aplikasi Labirin :