Kemenaker Akan Layangkan Teguran ke Ridwan Kamil soal UMP
JAKAR TA, ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan melayangkan surat teguran kepada Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil. Teguran itu terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat No 561/ Kep.882-kesra/2022 tentang penyesuaian upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih pada perusahaan di Jabar. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat bahwa di Jawa Barat terdapat SK yang dibuat Gubernur Jawa Barat tentang pengupahan. Padahal pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Dia mengatakan, posisi Permenaker berada pada posisi lebih tinggi dibandingkan SK Gubernur. (Yetede)
Tags :
#Dalam NegeriPostingan Terkait
Program Pengampunan Diperluas
Kemenaker Siaga Hadapi Gelombang PHK
Ancaman Deindustrialisasi & Nasib Buruh
Langkah Ekspansi dan Divestasi Perusahaan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023