;

Pembiayaan Infrastruktur Daerah

Pembiayaan Infrastruktur Daerah

Pembangunan infastruktur masih menjadi agenda utama pemerintah saat ini. Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2023, secara spesifik disebutkan bahwa pembangunan infrastruktur diharapkan bisa menjadi alat untuk mendorong transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.Meskipun demikian, tidak murah untuk membangun infrastruktur. Diperkirakan kebutuhan pembiayaan untuk pembangunan infrastruktur mencapai Rp6.445 triliun, di saat yang bersamaan alokasi belanja modal relatif kecil dan proyek infrastruktur belum terklasifikasi berdasarkan jenis sehingga cukup sulit untuk menyusun prioritas dan bagaimana bentuk pendanaan yang sesuai. Hal ini ditambah fakta bahwa, pemerintah pusat hanya dapat memberikan kontribusi mencapai 37% saja dari total kebutuhan pendanaan di atas. Dari 542 daerah hanya ada 1 daerah yang masuk dalam kategori sangat mandiri dalam hal pengelolaan fiskal daerah. Baru 8 provinsi dan 2 kota yang tergolong mandiri serta 18 provinsi dan 36 kabupaten/kota dengan kondisi fiskal menuju mandiri. Adapun Pemda yang kondisi fiskalnya belum tergolong mandiri ada 8 provinsi dan 458 kabupaten/kota (DJPK, Kementerian Keuangan,2022). Oleh karena itu, diperlukan terobosan dan sinergi pendanaan untuk pembangunan infrastruktur di daerah. Inovasi dilakukan oleh Pemda Provinsi Sulawesi Utara ketika membangun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Pada pembangunan RSUD tersebut, Pemda melakukan kolaborasi pembiayaan yang merupakan gabungan dari APBN, APBD, hibah dan pinjaman melalui PT SMI, dengan total pinjaman mencapai Rp300 miliar. Tentu apa yang dilakukan oleh Pemda Sulawesi Utara bisa menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam membiayai infrastruktur di daerah

Download Aplikasi Labirin :