;

Kembalinya Kebijakan Industri

Ekonomi Yoga 17 Jan 2023 Kpmpas (H)
Kembalinya
Kebijakan Industri

Perkembangan terkini perekonomian global begitu dinamis sekaligus menantang. Berita baik datang dari AS saat inflasi Desember surut menuju 6,5 % dari 7,1 % pada November dan 9,1 % pada Juni 2022.  Penurunan inflasi membuat kenaikan suku bunga bank sentral AS atau The Fed tak seagresif  sebelumnya. Meski begitu, prospek perekonomian global lebih suram ketimbang perkiraan sebelumnya. Laporan terkini World Economic Prospect terbitan Bank Dunia edisi Januari 2023 memperkirakan perekonomian global hanya akan tumbuh 1,7 % tahun ini. Ekonomi AS dan Uni Eropa akan tumbuh 0,5 %, Jepang 0 %, dan China 4,3 %. Perekonomian Indonesia diperkirakan tumbuh 4,8 %. Tampaknya, meski resesi global lebih ringan, dampaknya akan lebih luas dan bisa jadi lebih lama. Kinerja ekonomi kita meyakinkan, tetapi tidak sepenuhnya kebal dari pengaruh krisis global, apalagi jika resesi berlangsung lama. Perlambatan ekonomi disertai inflasi tinggi, kenaikan suku bunga, risiko geopolitik, dan tantangan perubahan iklim telah mengubah lanskap perekonomian global.

Konteks ini membuat urgensi dan relevansi kebijakan industri meningkat lagi. Pada Agustus 2022, parlemen AS menyetujui Inflation Reduction Act 433 miliar USD usulan Presiden Joe Biden. Inti regulasi ini adalah menurunkan defisit fiskal serta inflasi melalui investasi di bidang energi terbarukan dan kesehatan. Konkretnya, pemerintah akan menyubsidi perusahaan di kedua sektor. Targetnya, biaya energi dan kesehatan turun. Pandemi yang diikuti resesi telah menjadi ladang subur kembalinya kebijakan industri. Pertengahan tahun lalu AS mengesahkan CHIPS Act senilai 280 miliar USD guna menyubsidi produsen semikonduktor agar bisa membatasi dominasi semikonduktor China. Kecenderungan serupa terjadi di Indonesia. UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) sudah mengatur kewajiban pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri. Implementasinya terganjal banyak hal, mulai dari kesiapan industri pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri, kalkulasi untung-rugi jangka pendek, hingga resistensi komunitas internasional. Pemerintah konsisten melarang ekspor bahan mentah lainnya, seperti tembaga, timah, bauksit, dan bijih besi, pada Juni 2023 sesuai amanat UU. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :