Penyimpanan Devisa di Dalam Negeri Perlu Insentif
Dunia usaha dan ekonom mendukung rencana pemerintah mewajibkan sektor manufaktur untuk menyimpan devisa hasil ekspor di sistem keuangan dalam negeri. Dengan kontribusi ekspor 70,81 % total ekspor Indonesia, devisa hasil ekspor sektor manufaktur atau industri pengolahan perlu diendapkan lebih lama di dalam negeri. Namun, dibutuhkan insentif agar devisa hasil ekspor manufaktur bisa tersimpan lebih lama. Dihubungi pada Kamis (12/1) di Jakarta, Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno menyambut baik rencana pemerintah mewajibkan devisa hasil ekspor sector manufaktur disimpan di dalam negeri. Sebab, ekspor sektor manufaktur ini berkontribusi sangat besar untuk total ekspor sehingga semestinya bisa berkontribusi lebih pada cadangan devisa dalam negeri.
Mengutip data BPS, nilai ekspor industri pengolahan atau manufaktur pada Januari-November 2022 mencapai 189,88 miliar USD, bertumbuh 2,57 % secara tahunan. Nilai ekspor industri pengolahan itu berkontribusi 70,81 % dari total ekspor Indonesia. Benny menjelaskan, mendorong devisa hasil ekspor manufaktur mengendap lebih lama didalam negeri tak mudah. Sebab, arus kas dari bisnis manufaktur bergerak sangat cepat. Setelah memperoleh pendapatan dari ekspor, pelaku industri dalam waktu dekat akan langsung menggunakan uangnya untuk membeli bahan baku agar bisa kembali berproduksi. Hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk bisa membuat devisa hasil ekspor manufaktur mengendap lebih lama. Tantangan lainnya, adalah bunga simpanan valuta asing di perbankan Indonesia kurang kompetitif dibandingkan di negara tetangga. Hal ini yang mendorong pelaku usaha kurang tertarik menyimpan dananya di dalam negeri. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023