;

Soal Larangan Ekspor, MIND ID Berpegang pada Ketentuan IUPK

Ekonomi Yuniati Turjandini 12 Jan 2023 Investor Daily (H)
Soal Larangan Ekspor, MIND ID Berpegang pada Ketentuan IUPK

JAKARTA, ID – PT Freeport Indonesia yang merupakan subholding BUMN Pertambangan, MIND ID, menyatakan pihaknya berpegang pada Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bahwa perusahaan dapat melakukan ekspor konsentrat tembaga hingga beroperasinya smelter baru. Adapun smelter yang tengah dibangun, diperkirakan rampung pada akhir 2023 dan akan beroperasi Mei 2024. Mining Industry Indonesia (MIND ID) adalah BUMN Holding Industri Pertambangan Indonesia yang beranggotakan PT ANTAM Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk. Dalam IUPK PT Freeport Indonesia disebutkan penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) tembaga paling lambat lima tahun sejak ditandatangani. IUPK tersebut diteken pada akhir 2018 silam. Merujuk pada hal tersebut akhir 2023 ini merupakan batas waktu pembangunan smelter. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :