Revisi UU Migas Mendesak Dituntaskan
DPR tetap berencana membahas RUU tentang Perubahan UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi meski tidak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Revisi UU Migas dirasa semakin mendesak guna memperbaiki iklim investasi hulu migas di Indonesia. Sebelumnya, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/12) DPR menyetujui 39 RUU untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023. Pada bidang ESDM, yang masuk dalam prioritas hanya RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET). Anggota KomisiVII DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto, Selasa (10/1) mengatakan, pihaknya bermaksud untuk melanjutkan pembahasan revisi UU Migas pada 2023 sebagai inisiatif DPR. Bagaimanapun, revisi UU Migas dinilai penting dan mendesak untuk segera dibahas dan diselesaikan.
”Banyak hal penting terkait dengan iklim investasi hulu migas. Misalnya, kelembagaan badan pelaksana hulu migas, yang sekarang SKK Migas masih lembaga sementara. Juga terkait kemudahan dan insentif terkait investasi di era industri migas yang semakin sunset (terbenam),” ujarnya. Saat ini, imbuh Mulyanto, RUU EBET memang lebih maju karena segera masuk pembahasan tingkat I bersama pemerintah. Adapun revisi UU Migas baru dalam pembahasan awal di Komisi VII DPR. Namun, menurut dia, pembahasan akan paralel. ”Kalau RUU EBET dapat kami selesaikan, maka revisi UU Migas ini akan dimajukan ke Prolegnas 2023,” katanya. Dosen pada Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi UGM Yogyakarta, Fahmy Radhi, menuturkan, pengesahan revisi UUMigas sangatlah penting bagi investasi hulu migas di Indonesia. Itu termasuk kejelasan status SKK Migas, yang memegang peranan penting dalam industri itu. Hal itu juga berkaitan dengan kepastian hukum. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023