Perppu Cipta Kerja Gairahkan Dunia Usaha
JAKARTA, ID— Menghadapi ancaman resesi dunia, Indonesia membutuhkan kepastian berusaha dan regulasi yang atraktif bagi investor. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak hanya penting bagi keberlangsungan usaha, tapi juga mampu menggairahkan dunia usaha. Perppu ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam menarik investasi, membuka lapangan kerja, dan mencegah PHK. "Urgensi diterbitkannya Perppu Cipta Kerja adalah untuk mencegah PHK. Para pelaku bisnis membutuhkan kepastian berusaha dan Perppu Cipta Kerja sebagai pengganti UU Cipta Kerja adalah solusi yang tepat,” tegas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam wawancara dengan BTV di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (9/1/2023). Selain menciptakan kepastian hukum dan memberi kemudahan serta iklim berusaha yang lebih baik, Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juga memperhatikan hak-hak pekerja. Keharmonisan pekerja dan pemberi kerja akan kian menggairahkan dunia usaha yang bersiap-siap ekspansi seiring terkendalinya pandemi dan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023