Setengah Hati Digitalisasi Hak Tanah
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan seabrek masalah dalam tata kelola penerbitan hak guna usaha (HGU) yang ditengarai terjadi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Masalah itu meliputi lemahnya pengawasan, penyimpangan prosedur dalam penerbitan, dan luas HGU yang belum terpetakan secara digital. "Akibatnya, banyak terjadi tumpang-tindih HGU dengan hak tanah lainnya, hutan dan masyarakat," ujar Deputi Monitoring dan Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat ditemui Tempo pada Jumat, 6 Januari 2023. KPK, lewat Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang diinisiasikan sejak 2015, terus mengkaji pemetaan layanan pertanahan. Kajian terbaru Direktorat Monitoring KPK pada 2022 menemukan progres digitalisasi masih berjalan lambat. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023