;

Pembiayaan : Menyigi Insentif Fiskal

Pembiayaan : Menyigi Insentif Fiskal

Pemerintah getol menerbitkan insentif fiskal pada 2015-2019. Insentif fiskal diberikan dalam berbagai bentuk, seperti : pengecualian pengenaan pajak (exemptions), pembebasan pajak (tax holiday), pengurangan pajak (tax allowance), fasilitas bea masuk ditanggung pemerintah, dan puncaknya amnesti pajak. Sepanjang tahun 2019 hingga Juni misalnya ada 6 (enam) insentif fiskal baru terbit. Dari hitungan Kementerian Keuangan, potensi penerimaan perpajakan yang hilang akibat pemberian insentif fiskal diluar amnesti pajak mencapai sekitar Rp 203,5 triliun per tahun pada 2016-2018 atau sekitar 1,5% dari PDB. Angka itu setara dengan 3 tahun alokasi dana desa atau nyaris dua kali lipat anggaran kesehatan. 

Jorjoran insentif fiskal belum dibarengin pengukuran efektivitas dan ketepatan sasaran. Laju pertumbuhan penerimaan pajak justru dibawah pertumbuhan utang. Penerimaan pajak bahkan tidak pernah mencapai target dalam 10 tahun terakhir. Penerimaan Indonesia yang relatif kecil di tahun 2017 yaitu dibawah 15% dari PDB mendapat sorotan dari Dana Moneter Internasional dalam laporan Article for Consultation 2019. Pemerintah secara tersirat diminta menghindari langkah-langkah yang dapat melemahkan pendapatan negara, termasuk memberikan insentif pajak tambahan. 

Ketimbang memberikan insentif tambahan, Indonesia disarankan menyusun strategi penerimaan pajak jangka pendek melalui reformasi kebijakan dan administrasi perpajakan. Kecepatan pemberian insentif fiskal harus dibarengi dengan perluasan basis pajak dan peningkatan kapasitas pajak. 

Patut digarisbawahi bahwa insentif fiskal bukan satu-satunya faktor pendorong perokonomian yang di dalamnya termasuk kinerja investasi dan ekspor. Ada faktor lain seperti : kemudahan perizinan, kemudahan membayar pajak, kepastian hukum, hingga pembebasan lahan.

Tags :
#Insentif
Download Aplikasi Labirin :