Terburu-Buru Menggaet Investasi Lewat Perppu
Di tengah polemik terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 2 /2022 tentang Cipta Kerja, pemerintah maju tak gentar untuk membuka pintu lebar bagi investor ke Tanah Air. Ini juga yang menjadi salah satu alasan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu 2/2022 lantaran UU Cipta Kerja yang sedianya menjadi daya tarik menggaet investor dinyatakan Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat sejak November 2021.
Berbekal Perppu 2/2022, targetnya pemerintah bisa menarik investasi sebesar Rp 1.400 triliun. Naik Rp 200 triliun dari target sepanjang 2022. Ini pula barangkali yang membuat pemerintah nampak terburu-buru dalam menerbitkan Perppu tersebut dengan dalih investor butuh kepastian hukum masuk ke Indonesia. Jika menelisik lebih dalam, substansi Perppu tersebut nyatanya tak berubah dibanding UU Ciptaker maupun aturan turunannya.
Perppu 2/2022 juga tetap mengkategorikan bidang usaha yang terbuka ke dalam empat kategori. Yakni, bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), bidang usaha dengan persyaratan tertentu, dan bidang usaha yang terbuka untuk investasi asing dan dalam negeri.
Sementara investor punya kewajiban menggandeng UMKM meliputi 89 bidang usaha, seperti pertanian tanaman pangan, pemungutan hasil hutan, hingga industri pengolahan kedelai.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023