Kenaikan Serempak Wajib Pajak
JAKARTA-Pemerintah menaikkan sejumlah tarif pajak mulai tahun lalu. Kenaikan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penambahan pertama ialah tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi untuk golongan masyarakat super kaya berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun. Pemerintah menetapkan kebijakan tarif baru berdasarkan asas keadilan untuk memperluas basis pajak, dan mendorong optimalisasi penerimaan negara. Direktur Center of Econimic Law Studies ((Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan kenaikan sejumlah tarif pajak, khususnya tarif pajak untuk orang superkaya, menjadi salah satu jalan untuk menggali potensi penerimaan pajak di kala kondisi perekonomian menurun akibat pandemi. (Yetede)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
Potensi Tekanan Tambahan pada Target Pajak
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023