;

Kenaikan Serempak Wajib Pajak

Kenaikan Serempak Wajib Pajak

JAKARTA-Pemerintah menaikkan sejumlah tarif pajak mulai tahun lalu. Kenaikan tersebut merupakan  amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penambahan pertama ialah tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi untuk golongan masyarakat super kaya  berpenghasilan lebih dari Rp 5 miliar per tahun. Pemerintah menetapkan kebijakan tarif baru berdasarkan asas keadilan untuk memperluas basis pajak, dan mendorong optimalisasi penerimaan negara. Direktur Center of Econimic Law Studies ((Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara, mengatakan kenaikan sejumlah tarif pajak, khususnya tarif pajak untuk orang superkaya, menjadi salah satu jalan untuk menggali potensi  penerimaan pajak di kala kondisi perekonomian menurun akibat pandemi. (Yetede)

Tags :
#Pajak
Download Aplikasi Labirin :