Agar Kebijakan Pajak Lebih Adil
JAKARTA-Pemerintah mulai menerapkan kebijakan tarif pajak progresif pada pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Kebijakan ini berlaku mulai tahun pajak 2022 untuk dilaporkan dalam surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak pada Maret 2023. Direktur Penyuluhan Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Neilmaldrin Noor, mengatakan penyesuaian tarif pajak progresif ini dilakukan agar kebijakan pajak lebih adil dan berpihak kepada masyarakat. "Terutama kelompok masyarakat kecil dan menengah," ujarnya kepada Tempo, kemarin. Dengan penerapan kebijakan baru ini, terdapat perubahan pada lapisan tarif, khususnya pada rentang batas bawah dan batas atas penghasilan kena pajak, Tarif pajak berlaku progresif, dengan tarif tertinggi ditetapkan sebesar 34% atau meningkat dibanding ketentuan sebelumnya, yaotu 30%. (Yetede)
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023