Kasus Berulang KPR Tanpa Sertifikat
JAKARTA-Temuan ratusan nasabah BTN yang belum menerima sertifikat rumah kendati telah melunasi kredit kepemilikan rumah (KPR) bukanlah kasus yang baru pertama kali terjadi. Sebelumnya sejumlah lembaga perlindungan konsumen juga telah menerima aduan serupa. Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal Halim mengatakan, sejak 2017 lembaganya telah menerima ribuan laporan serupa. Ia mengklaim, dari ribuan laporan itu, sebagian kasusnya sudah mencapai pengadilan. "Ada yang pihak developernya sudah dipenjara, sebagain lagi masih diproses," kara Rizal, akhir pekan lalu. Sebelumnya, pada Kamis pekan lalu, Omnibusman RI memaparkan, sepanjang 2022, lembaga tersebut telah menerima 22 laporan maladministrasi pembelian rumah berbasis KPR di BTN. Jumlah nasabah yang mengalami kasus serupa diduga lebih banyak karena, setelah melakukan penelusuran ke lapangan, anggota Omnibusman menemukan ada 600 nasabah yang mengalami hal serupa. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023