Dikaji, Produk Wajib Berstandar Hijau
Pemerintah akan menetapkan tiga produk wajib memenuhi standar industri hijau agar berdaya saing menghadapi kebijakan mekanisme penyesuaian batas karbon atau carbon border adjustment mechanism (CBAM) yang akan diterapkan Uni Eropa pada 2023. Pelaku industri berpandangan, kebijakan mandatori ini sebaiknya tak hanya berorientasi pada CBAM karena Uni Eropa bukan satu-satunya pasar ekspor Indonesia. Menanggapi rencana pemerintah tersebut, Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa berpendapat, kebijakan mandatori standar industri hijau yang diterapkan perlu berorientasi pada peningkatan daya saing ekspor Indonesia. ”CBAM merupakan standar tertinggi (dalam kebijakan hijau perdagangan) hingga saat ini. Mekanisme ini dapat memicu negara tujuan ekspor lain membentuk standar yang sama dan negara-negara eksportir menyesuaikan (kriteria) produknya,” tuturnya saat dihubungi, Minggu (1/1/2023). Oleh sebab itu, standar industri hijau yang akan diwajibkan pemerintah sebaiknya dapat berevolusi secara jangka panjang serta memiliki standar terukur mengenai reduksi emisi karbon dari sektor industri.
Hal ini mempertimbangkan lini masa kebijakan CBAM hingga 10 tahun ke depan dan tren perdagangan hijau mancanegara. Apabila pelaku industri dan pemerintah tidak dapat beradaptasi dengan standar industri hijau yang berkembang di pasar internasional, ekspor Indonesia akan kalah bersaing. Dokumen rancangan yang disusun Dewan Uni Eropa (UE) per 3 Oktober 2022 menyatakan,inisiatif CBAM bertujuan memenuhi tujuan iklim netral UE paling lambat pada 2050, sesuai Perjanjian Paris, dengan mencegah kebocoran karbon. Kebijakan CBAM juga menargetkan nol % penyisihan emisi karbon dari produk yang masuk ke UE tanpa dikenai tarif pada 2032. Hingga saat ini, belum ada kebijakan yang mewajibkan pelaku industri menerapkan standar hijau. Kepala Pusat Industri Hijau Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin Herman Supriadi mengatakan, pemerintah akan menetapkan tiga macam komoditas pada kelompok produk HS 5 digit wajib memenuhi standar industri hijau. Namun, ia belum bisa menyebutkan ketiga produk itu karena masih dalam kajian. Kebijakan itu, kata Herman, didesain agar pelaku industri mendapat insentif ketika menunaikan kewajiban standar hijau. Misalnya, lebih mudah masuk ke pasar perdagangan hijau yang pesaingnya lebih sedikit. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023