Menunggu Rincian Aturan
JAMBI-Serikat pekerja dan pengusaha menanti rincian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja yang diterbitkan kemarin, 30 Desember 2022. Buruh berharap aturan itu penampung perbaikan yang sudah berulang kali disuarakan. Salah satu usulan perbaikan dalam UU Cipta Kerja adalah pengaturan upah minimum. Serikat pekerja berharap penetapan upah minimum yang layak dilakukan dengan memperhitungkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Selain itu, ketentuan upah minimum berdasarkan sektor yang dihilangkan dalam aturan tersebut diatur kembali. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia, Mirah Sumirat, menyebutkan usulan lainnya diantaranya soal tenaga kerja kontrak. Status selama lima tahun sebelum menjadi karyawan tetap dianggap terlalu lama. "Kami minta tiga tahun saja," ujarnya saat dihubungi. (Yetede)
Tags :
#Dalam NegeriPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023