Perpu Cipta Kerja Dongkrak Investasi
JAKARTA, ID – Sebagai instrumen kepastian hukum dan upaya mendukung raihan target menarik investasi sebesar Rp 1.400 triliun pada 2023, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022). Di tengah ancaman resesi global, Perppu ini diharapkan mampu menarik investasi asing, mendorong laju pertumbuhan ekonomi, dan menjaga agar defisit APBN 2023 di bawah 3% PDB. Perlunya mengantisipasi dampak meningkatnya ketidakpastian ekonomi global 2023 dinilai oleh pemerintah sebagai kebutuhan yang mendesak yang melandasi penerbitan Perppu tersebut, meski ekonomi Indonesia hingga kini tetap tumbuh dan berdaya tahan tinggi. Sementara itu, pemerintah perlu terus berupaya untuk menjaring investasi sebagai salah satu kunci pertumbuhan ekonomi. (Yetede)
Tags :
#Investasi lainnyaPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023