Asyik, Dividen Saham Bebas Pajak Selamanya
Kabar baik bagi para investor di bursa saham, terutama yang gemar berburu dividen. Pemerintah akhirnya menetapkan dividen bukan sebagai objek pajak dan berlaku secara permanen. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Beleid yang diundangkan pada 20 Desember 2022 ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Namun ada syarat dan ketentuan agar investor bisa benar-benar bebas pajak. Yaitu, dividen harus kembali diinvestasikan di instrumen investasi dalam negeri dengan jangka waktu tertentu.
Sementara dividen yang tidak diinvestasikan kembali di instrumen dalam negeri tetap menjadi objek pajak penghasilan yang wajib dibayar oleh investor.
Vice President
Infovesta Utama Wawan Hendrayana menilai, kebijakan ini bisa berdampak positif bagi pasar modal di Indonesia. "Aturan ini akan mendorong investor kembali berinvestasi, pemerintah memberikan insentif," kata Wawan, Selasa (27/12).
Tags :
#DividenPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023