Perpres SPBE Terbit, Celah Korupsi Dipersempit
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional. Beleid tersebut diundangkan pada 20 Desember 2022.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, digitalisasi pemerintahan atau
e-government
bertujuan agar pemerintah lebih efektif, efisien dan menutup sedapat mungkin celah-celah korupsi.
Pemberantasan korupsi dalam bentuk pencegahan dan penindakan oleh KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Pengadilan, itu silahkan berjalan tidak akan diganggu, ujar Mahfud dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam, Minggu (25/12).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023