;

Perpres SPBE Terbit, Celah Korupsi Dipersempit

Ekonomi Hairul Rizal 26 Dec 2022 Kontan
Perpres SPBE Terbit, Celah Korupsi Dipersempit

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 132 tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional. Beleid tersebut diundangkan pada 20 Desember 2022. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, digitalisasi pemerintahan atau e-government bertujuan agar pemerintah lebih efektif, efisien dan menutup sedapat mungkin celah-celah korupsi. Pemberantasan korupsi dalam bentuk pencegahan dan penindakan oleh KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Pengadilan, itu silahkan berjalan tidak akan diganggu, ujar Mahfud dikutip dari Youtube Kemenko Polhukam, Minggu (25/12).

Download Aplikasi Labirin :