;

KELAPA SAWIT Jalan Terjal Peremajaan Sawit Rakyat

Ekonomi Yoga 24 Dec 2022 Kompas
KELAPA SAWIT
Jalan Terjal Peremajaan Sawit Rakyat

Program peremajaan sawit rakyat atau PSR yang dicanangkan pemerintah belum berjalan sesuai harapan. Aturan yang terlalu berat dinilai membuat capaian program tak optimal. Padahal, peremajaan tanaman dapat mendongkrak pendapatan petani, meningkatkan produktivitas, serta mewujudkan pengelolaan sawit yang berkelanjutan. Pemerintah menargetkan peremajaan kebun sawit milik petani seluas 540.000 hektar (ha) hingga tahun 2024. Namun, berdasarkan data Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), realisasi program PSR sejak tahun 2016 hingga 2022 baru  273.666 ha dengan total dana yang dikucurkan Rp 7,52 triliun. Realisasi PSR berfluktuasi dengan tren yang cenderung turun dua tahun terakhir. BPDPKS mencatat, realisasi PSR pada tahun 2019 mencapai 90.491 ha dengan dana yang dikeluarkan Rp 2,2 triliun. Pada 2020 realisasinya bertambah menjadi 94.033 ha dengan dana Rp 2,6 triliun, kemudian turun menjadi 42.212 ha (Rp 1,6 triliun) tahun 2021 dan turun lagi menjadi 30.759 ha (Rp 923 miliar) pada 2022. Penurunan itu, menurut Dirut BPDPKS Eddy Abdurrachman, karena ada regulasi baru yang mewajibkan petani yang akan ikut program peremajaan untuk menjamin lahan tidak berada di kawasan hutan, tidak di kawasan gambut, dan tidak tumpang tindih dengan hak guna usaha dari perkebunan lain.

 Menurut Eddy, tiga persyaratan itu menyulitkan petani sawit. Mereka juga harus mendapatkan surat keterangan itu dari instansi-instansi yang berwenang, seperti KLHK serta Kementerian ATR/BPN. Program PSR merupakan upaya menanam kembali sawit yang usianya telah 25 tahun atau lebih dan tak produktif. Pemerintah melalui BPDPKS memberikan Rp 30 juta per ha dengan maksimum lahan 4 ha. ”Target yang diinginkan oleh Presiden (Jokowi) 180.000 ha per tahun. Itu yang akan kita capai,” ujar Eddy dalam konferensi pers akhir tahun BPDPKS di Jakarta, Kamis (22/11/2022). Direktur Eksekutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Tungkot Sipayung berkata, ”180.000 ha pun sulit tercapai, padahal, petaninya ada, uangnya ada, dan benihnya  tersedia. Mengapa terjadi seperti itu? Karena legalitas kebun sawit petani. Pemerintah membuat prosedur tetap PSR yang juga menyulitkan pemerintah sendiri,” kata Tungkot. Menurut Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung, turunnya capaian PSR disebabkan keterbatasan wewenang BPDPKS terkait persyaratan PSR sebagaimana diatur Permentan No 3 Tahun 2022. Dalam peraturan itu, kementerian lain diikutsertakan untuk mengatur persyaratan PSR, yakni KLHK terkait kawasan hutan dan ATR/BPN terkait izin hak guna usaha (HGU) serta sertifikasi yang tidak diakui. (Yoga)


Tags :
#Sawit
Download Aplikasi Labirin :