Nilai Restitusi Pajak Melonjak di Penghujung Tahun
Menjelang akhir tahun, pengembalian pajak alias restitusi pajak meningkat. Kondisi ini mempengaruhi penerimaan pajak, terutama dari sisi pajak pertambahan nilai (PPN).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, sampai dengan akhir November 2022, realisasi restitusi pajak mencapai Rp 234,75 triliun. Angka ini tumbuh cukup tinggi, mencapai 25,79% secara tahunan atau (yoy).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menyebut, realisasi restitusi pada periode laporan didominasi oleh restitusi PPN dalam negeri (DN) sebesar Rp 185,56 triliun. Restitusi PPN DN ini naik signifikan hingga 49,34% yoy.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reasearch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono melihat, realisasi penerimaan PPN DN di November yang terkontraksi 5,8% dan di Desember 2022 terkontraksi 85,7% disebabkan karena peningkatan restitusi dari meningkatnya kegiatan ekspor. Di mana pengusaha kena pajak (PKP) eksportir melakukan restitusi pendahuluan PPN, sehingga pertumbuhannya negatif.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023