;

Perbankan Paling Berisiko

Ekonomi Yoga 21 Dec 2022 Kompas
Perbankan
Paling Berisiko

Sektor perbankan paling berisiko dimanfaatkan pelaku korupsi untuk melakukan tindak pidana pencucian uang, karena perbankan memiliki fasilitas lengkap yang memberikan kemudahan transaksi dan memiliki jaringan yang luas. Sistem control dan integritas sektor jasa keuangan perlu ditingkatkan untuk mencegah kejahatan korupsi dan pencucian uang. Riset ”Penilaian Risiko Sektoral Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi 2022” yang dirilis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan, sektor industri yang berisiko tinggi dimanfaatkan untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil korupsi adalah perbankan. Sektor perbankan menjadi satu-satunya yang berisiko tinggi dari 27 sektor jasa keuangan menurut penilaian PPATK. Adapun 26 sektor jasa keuangan lainnya, seperti valuta asing, perusahaan efek, dan perusahaan properti, dinilai berisiko rendah.

Berdasarkan data PPATK, selama periode Januari-November 2022, jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) 82.731, sebanyak 51.925 laporan berasal dari perbankan atau setara 62,76 % total LTKM. Terhadap transaksi-transaksi keuangan yang mencurigakan, perbankan wajib menyampaikan laporan kepada PPATK. Pihak pelapor, seperti perbankan, memiliki peranan penting dalam upaya mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang karena pihak pelapor merupakan ujung tombak (front liner) dalam rezim anti pencucian uang. ”Sektor perbankan berisiko tinggi digunakan untuk TPPU hasil korupsi karena memiliki fasilitas transaksi yang lengkap dan mudah serta memiliki jaringan yang luas,” ujar Plt. Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam webinar Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta, Selasa (20/12). Pola transaksi, seperti pemindahbukuan, pembelian/produk investasi, juga transfer via mobile banking, marak digunakan sebagai sarana pencucian uang hasil tindak pidana korupsi. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :