Kemkeu Beri 90 Hari Penyelesaian Proyek 2022
Pemerintah akan mengalihkan pekerjaan atau proyek yang tidak terselesaikan sampai dengan akhir tahun 2022 ke tahun depan. Hal ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan pekerjaan proyek yang di tahun ini masih terkendala pandemi Covid-19.Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2022. Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tersebut berlaku mulai 15 Desember 2022. "Sisa pekerjaan yang tidak terselesaikan hingga akhir tahun ini dapat dilanjutkan ke tahun 2023 sepanjang memenuhi ketentuan," ujar Tri Budhianto, Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jendral Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemkeu), kemarin.
Ketentuan yang dimaksud antara lain penyedia barang dan jasa mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan setelah diberikan kesempatan hingga 90 hari kalender sejak berakhirnya masa pelaksanaan pekerjaan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023