;

Perlindungan Konsumen Fintech Diperketat

Ekonomi Yuniati Turjandini 20 Dec 2022 Tempo (H)
Perlindungan Konsumen Fintech Diperketat

JAKARTA-Otoritas Jasa keuangan (OJK) bakal meningkatkan upaya perlindungan konsumen platforn fintech lending (pijaman online berbasis aplikasi). Hal ini menjadi salah satu otoritas pasca-kasus penipuan yang menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) pada utang pinjaman online. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa, Ogi Prastomiyono, menuturkan otoritas telah memberikan imbauan dan pembinaan kepada penyelenggara fintech lending untuk terus meningkatkan manajemen risiko, melalui penguatan analisis data calon peminjam serta meningkatkan sistem peringatan dini deteksi kecurangan atau early warning fraud detection. "Kami meminta penyelenggara untuk meningkatkan kualitas know your costumer, sehingga bisa mengenali lebih dalam tentang calon konsumennya, bagaimana melakukan analisis skor kredit yang lebih akurat," ujar, kemarin. (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :