Perlindungan Konsumen Fintech Diperketat
JAKARTA-Otoritas Jasa keuangan (OJK) bakal meningkatkan upaya perlindungan konsumen platforn fintech lending (pijaman online berbasis aplikasi). Hal ini menjadi salah satu otoritas pasca-kasus penipuan yang menjerat ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) pada utang pinjaman online. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa, Ogi Prastomiyono, menuturkan otoritas telah memberikan imbauan dan pembinaan kepada penyelenggara fintech lending untuk terus meningkatkan manajemen risiko, melalui penguatan analisis data calon peminjam serta meningkatkan sistem peringatan dini deteksi kecurangan atau early warning fraud detection. "Kami meminta penyelenggara untuk meningkatkan kualitas know your costumer, sehingga bisa mengenali lebih dalam tentang calon konsumennya, bagaimana melakukan analisis skor kredit yang lebih akurat," ujar, kemarin. (Yetede)
Tags :
#Financial TechnologyPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023