Perlu Kepastian Waktu dalam Proses Izin Usaha Tambang
Tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) membutuhkan perbaikan dan peningkatan dari sisi keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian tenggat. Di sisi lain, prinsip kehati-hatian dalam pemberian IUP tetap mesti dijalankan. Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Anggawira, Rabu (14/12) mengatakan, mengingat pertambangan ialah kegiatan usaha dengan risiko tinggi, banyak persyaratan perlu dipenuhi. Namun, selama ini, ketidakpastian regulasi kerap membuat tujuan penyederhanaan perizinan justru lebih kompleks. ”Transparansi dan akuntabilitas dalam proses tersebut perlu ditingkatkan. Perlu ada timeline (linimasa) dan deadline (tenggat). Ini perlu diukur. Misalnya, pengurusan satu (dokumen) berapa lama dan lainnya berapa lama. Hal seperti itu perlu disosialisasikan juga kepada kami, para pelaku usaha,” kata Anggawira.
Menurut dia, ketidakpastian itu juga berkaitan dengan persoalan SDM, misalnya karena jumlah inspektur tambang yang terbatas. Begitu juga terkait analisis mengenai dampak lingkungan di KLHK yang kerap memakan waktu, karena kegiatan usaha ini memiliki risiko tinggi. Ia mengapresiasi adanya aplikasi Minerba One Data Indonesia (MODI) di Kementerian ESDM. Dengan demikian, bisa diketahui tambang mana yang sedang beroperasi. Hanya saja, diperlukan akselerasi terutama untuk menunjang proses pembangunan di daerah. Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menilai, tata kelola izin usaha pertambangan di Indonesia perlu dibenahi karena adanya sejumlah masalah, antara lain dalam regulasi ataupun implementasi. Menurut Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli, sinkronisasi serta harmonisasi pusat dan daerah pun mendesak dilakukan.. (Yoga)
Tags :
#PertambanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023