Korban Indosurya Tempuh Cara Baru Tagih Dananya
Bak kata pepatah, "banyak jalan menuju Roma". Kini, nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) pun menggunakan ragam upaya demi memperoleh kembali dananya.
Diwakili Visi Law Office, 896 korban KSP Indosurya kini berharap gugatan penggabungan ganti kerugian dalam perkara pidana dengan terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dapat diterima hakim.
Febri Diansyah pengacara dari Visi Law Office yang mewakili nasabah Indosurya, menyebutkan, gugatan tersebut merujuk Pasal 98-101 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Kami berharap, majelis hakim memperhatikan nasib korban KSP Indosurya yang telah dirugikan," kata Febri di Pengadilan Jakarta Barat, Rabu (14/12).
KSP Indosurya telah merugikan nasabahnya dengan taksiran kerugian hingga Rp 15,9 triliun. Putusan Homologasi atau perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KSP Indosurya pada 17 Juli 2020 silam dengan nomor 66/PDT.SUS-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, pada gilirannya berhenti di tengah jalan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023