Eksportir Butuh Jaminan
Rencana pemerintah mempertegas aturan penyimpanan dana devisa hasil ekspor di dalam negeri guna menguatkan cadangan devisa RI di tengah pelambatan ekonomi global dinilai tepat. Namun, langkah itu perlu diimbangi pemberian insentif serta jaminan agar tidak merugikan eksportir. Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto mengatakan, surplus neraca perdagangan 30 bulan berturut-turut seiring ledakan harga komoditas belum banyak berdampak pada penguatan nilai tukar rupiah ditengah pengetatan moneter oleh bank sentral AS, The Fed. Pada perdagangan Selasa (13/12) rupiah ditutup melemah 29 poin pada level Rp 15.657 per dollar AS. Depresiasi rupiah diperkirakan lebih buruk pada 2023 di tengah kenaikan suku bunga The Fed serta berakhirnya tren harga komoditas. Eko menilai, rupiah yang melemah di tengah tren surplus itu menguatkan kekhawatiran bahwa dana devisa hasil ekspor (DHE) tidak semuanya disimpan di sistem perbankan dalam negeri, tetapi diparkir di luar negeri. Meski menguat lagi pada November 2022, cadangan devisa RI sempat turun tujuh bulan berturut-turut. ”Memang di satu sisi cadangan devisa dipakai untuk operasi moneter, tetapi itu juga menunjukkan kalau banyak dana devisa yang tidak masuk ke sistem perbankan nasional dari hasil ekspor kita,” kata Eko dalam sesi Indef School of Political Economy.
Oleh karena itu, arahan Presiden Jokowi yang meminta BI dan Kemenkeu membuat mekanisme demi menahan DHE lebih lama di dalam negeri dinilai sudah tepat untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Akan tetapi, langkah mengamankan DHE di dalam negeri tetap perlu dilakukan dengan hati-hati agar regulasinya tidak terlalu ketat hingga merugikan eksportir dan berbalik mengganggu iklim berusaha. Pemerintah harus menyeimbangkan kebijakan itu dengan memberikan insentif atau jaminan selisih kurs kepada eksportir, khususnya untuk sektor industri manufaktur yang masih banyak bergantung pada belanja impor bahan baku. Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan, pelaku usaha pada prinsipnya siap mendukung pemerintah dengan menyimpan devisa hasil ekspornya di bank dalam negeri. Pelaku usaha juga bersedia mengonversi DHE ke mata uang local atau rupiah. Akan tetapi, pemerintah tidak bisa sekadar melarang dan memberi sanksi jika eksportir tidak memulangkan devisanya ke dalam negeri. Aturan tegas itu perlu diiringi dengan mekanisme suku bunga simpanan valas yang lebih menarik agar eksportir tidak memilih untuk menaruh dana devisanya di luar negeri. Selain itu, eksportir juga butuh jaminan selisih kurs. Pasalnya, selama ini, eksportir bisa merugi jika mengonversi devisa hasil ekspornya dalam bentuk rupiah. Sebab, mereka akan terkena kurs jual ketika simpanan dananya itu kelak dibutuhkan untuk membeli bahan baku impor. Apalagi, di tengah volatilitas nilai tukar rupiah saat ini. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023