;

Kemenlu Panggil Perwakilan PBB Soal Komentar KUHP Yang Baru

Ekonomi Yuniati Turjandini 13 Dec 2022 Investor Daily (H)
Kemenlu Panggil Perwakilan PBB Soal Komentar KUHP Yang Baru

JAKARTA, ID – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Indonesia di Jakarta, Senin (12/12/2022) terkait komentar tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dianggap berpotensi mengancam kebebasan sipil. Kemenlu meminta perwakilan asing termasuk PBB tidak terburu-buru mengeluarkan pendapat atau pernyataan sebelum mendapatkan informasi yang lebih jelas. Juru Bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah menjelaskan, alasan pemanggilan karena merupakan salah satu tata hubungan berdiplomasi. “Ada baiknya adab yang berlaku adalah dalam tindak aksi perwakilan asing ataupun PBB di suatu negara, jalur komunikasi akan selalu ada untuk membahas berbagai isu. Jadi kita tidak menggunakan media masa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diverifikasi,” tegas dia dalam jumpa pers soal KUHP pada Senin (12/12/2022). (Yetede)

Download Aplikasi Labirin :