PEMILU 2024 Data Hasil Verifikasi Faktual Parpol Diduga Dimanipulasi
Masyarakat sipil mengungkapkan temuan dugaan manipulasi data hasil verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Sulsel. Mereka mengantongi temuan serupa di beberapa daerah lain. Hal ini sebangun dengan informasi dan dokumen-dokumen berita acara verifikasi faktual parpol tahap pertama yang diterima tim Kompas dari penyelenggara pemilu di sejumlah provinsi serta kabupaten dan kota. Temuan masyarakat sipil terkait dugaan manipulasi hasil verifikasifaktual parpol itu diungkapkan dalam konferensi pers, Minggu (11/12) beberapa hari jelang penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember. Mereka membuka posko aduan khusus tentang dugaan pelanggaran verifikasi faktual. Identitas pelapor akan dilindungi. Koalisi masyarakat sipil ini terdiri dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, Indonesia Corruption Watch, Netgrit, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Constitutional and Administrative Law Society, Forum Informasi dan Komunikasi Nonpemerintah (FIK-Ornop), Pusako Universitas Andalas, Themis Indonesia, dan AMAR Law Firm. Koordinator FIK-Ornop Sulsel Samsang Syamsir mengatakan, pihaknya menemukan dugaan ketidaksesuaian data rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat kabupaten/kota dengan tingkat provinsi di Sulsel. Data yang ditetapkan di rapat pleno KPU kabupaten/kota menunjukkan sejumlah parpoltak memenuhi syarat (TMS). Namun, dalam rekapitulasi berjenjang di tingkat provinsi, data berubah menjadi memenuhi syarat (MS).
Dia juga mendapat informasi dugaan intimidasi terhadap penyelenggara di kabupaten/kota agar mengubah hasil verifikasi faktual perbaikan. Anggota KPU kabupaten/kota diancam diaudit laporan keuangannya agar mengikuti cara pandang dari KPU provinsi. Bahkan, ada yang mengancam dengan mengatakan mengubah data itu permintaan penegak hukum. Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, mengatakan, masyarakat sipil di Jakarta juga memiliki data dugaan manipulasi data rekapitulasi di sejumlah daerah. Pola dan modus yang terjadi sama seperti yang terjadi di Sulsel sehingga ia menduga tidak tertutup kemungkinan manipulasi terjadi di daerah lain. ”Perlahan-lahan data akan kami keluarkan setelah laporan dari berbagai pihak cukup lengkap sehingga publik bisa mengetahui pola kecurangan yang terjadi,” ujarnya. Terkait keterangan pers masyarakat sipil, anggota KPU RI, Idham Holik, mengatakan, KPU RI memantau rekapitulasi dan rapat pleno di KPU Sulsel. Sejauh ini prosesnya dinilai lancer dan normal. Dia menampik ada isu perintah dari KPU RI untuk menyamakan persepsi agar parpol yang dinyatakan TMS menjadi MS. Dia menekankan, 34 provinsi telah melakukan rapat pleno terbuka hasil verifikasi factual perbaikan. Hasilnya, ada parpol yang dinyatakan TMS, ada pula yang MS. Sebagian besar parpol gagal memenuhi syarat verifikasi faktual perbaikan di aspek keanggotaan parpol.
Tim Kompas mendapat dokumen berita acara (BA) verifikasi faktual parpol tahap pertama di sejumlah kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Setelah verifikasi faktual tahap pertama, ada masa perbaikan pada 10-23 November, yang akan diikuti verifikasi faktual kembali. Pada BA yang diterima salah satu parpol baru di sebuah provinsi yang diperoleh Kompas, ada dua BA yang berbeda isinya dengan tanggal tertera sama. Di BA pertama, status akhir keanggotaan parpol belum memenuhi syarat (BMS) lebih dari 50 5 kabupaten/kota. Adapun di BA kedua, status akhir keanggotaan parpol itu memenuhi syarat di semua kabupaten/kota. Namun, di berita acara yang memenuhi syarat belum semua anggota KPU di daerah itu bertanda tangan. Berita acara yang memenuhi syarat sama dengan berita acara rekapitulasi nasional pada 8 November 2022. Beberapa berita acara dari daerah lain yang diperoleh Kompas juga mengindikasikan pola yang mirip. Sejumlah anggota KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota secara terpisah pada akhir November dan awal Desember 2022 menyebutkan, perubahan terjadi karena ada perintah dari beberapa anggota KPU RI secara berjenjang ke KPU provinsi dan diteruskan ke KPU kabupaten/kota. ”Saya sampaikan itu (mengubah hasil) memerintahkan saya bekerja di luar aturan. Saya tidak mau,” kata seorang anggota KPU provinsi. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023