UJIAN PENGENDALIAN INFLASI
Akselerasi penurunan inflasi yang dilakukan Pemerintah Pusat dan Bank Indonesia (BI) menemui kesulitan yang tajam. Musababnya, sejumlah pemerintah daerah menganggap loyo dalam mengadang laju inflasi di daerah. Padahal sejatinya, efek kebijakan fiskal dan moneter yang ditempuh Pemerintah Pusat dan BI sejauh ini tergolong positif. Buktinya, tingkat inflasi yang per November 2022 berada pada posisi 5,42% (year-on-year/YoY), jauh di bawah ekspektasi sebesar 6% (YoY) pascapenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). Gelagat itu sudah tercium oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemarin, Senin (5/12), Kemendagri menyatakan bahwa masih ada 52 kabupaten/kota yang belum melakukan enam upaya inti pengendalian inflasi. Upaya tersebut yakni, pertama, melaksanakan pasar murah. Kedua, melaksanakan sidak ke pasar dan distributor agar tidak menahan barang. Ketiga, kerja sama dengan daerah penghasil komoditas untuk kelancaran pasokan. Keempat, gerakan menanam. Kelima, merealisasikan belanja tidak terduga (BTT). Keenam, memberikan dukungan transportasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, mengatakan instansinya akan melakukan evaluasi mingguan untuk mendesak daerah merespons penanganan inflasi dengan sigap. Pemda dapat memanfaatkan BTT, serta pemanfaatan Dana Transfer Umum (DTU) yang nilainya mengacu pada penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Oktober 2022—Desember 2022 dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kuartal IV/2022.
Tags :
#InflasiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023