Pemerintah Beri Keringanan Utang 2.000 Debitur Kecil
Kementerian Keuangan (Kemkeu) melanjutkan pemberian keringanan utang terhadap ribuan debitur kecil di tahun ini. Program keringanan utang untuk debitur kecil ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11 tahun 2022.
Direktorat Jendral (Ditjen) Kekayaan Negara Kemkeu mencatat, program keringanan utang telah diikuti lebih dari 2.109 debitur kecil di sepanjang 2022. Perinciannya, sebanyak 1.049 debitur pasien rumah sakit, 461 debitur dengan nilai piutang sampai dengan Rp 8 juta, 237 debitur mahasiswa, 92 debitur usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan 270 debitur lainnya.
Program keringanan utang ini merupakan salah satu upaya mempercepat penurunan
outstanding
piutang negara dan jumlah berkas kasus piutang negara (BKPN), sekaligus mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Postingan Terkait
Anggaran 2025 Terancam Membengkak
Perang Global Picu Lonjakan Utang
Potensi Lonjakan Rasio Utang perlu Diwaspadai
Arus Modal Asing Bersiap Masuk
Rendahnya Belanja Produktif Menghambat Pemulihan
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023