;

Erick Thohir, Luncurkan Pendanaan Bagi Usaha Mikro dan Kecil

Ekonomi Yuniati Turjandini 06 Dec 2022 Investor Daily (H)
Erick Thohir, Luncurkan Pendanaan Bagi Usaha Mikro dan Kecil

JAKARTA, ID – Menteri BUMN Erick Thohir meluncurkan pendanaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) sebagai transformasi untuk mempertajam daya tembus bantuan corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan milik negara. Berbeda dengan pelaksanaan pendanaan UMK (PUMK) sebelumnya, Erick kini mengatur agar kerja sama program PUMK dapat dilakukan oleh BUMN dengan BUMN lain atau anak usaha yang menjalankan bisnis sebagai lembaga pembiayaan dan perbankan. “Intinya, BUMN dapat menggandeng BUMN di sektor keuangan yang memiliki kemampuan dalam menyalurkan pinjaman,” ujar Erick dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/12/2022). Dalam peluncuran program pendanaan UMK yang digelar di kantor Kementerian BUMN, Jakarta pada Senin (5/12/2022) tersebut, Erick menyampaikan mekanisme kerja sama antara BUMN tersebut harus dituangkan dalam surat perjanjian dan/atau kontrak. Kesepakatan tersebut minimal memuat hak dan kewajiban serta tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak. Ketentuan terbaru ini diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-6/MBU/09/2022 tanggal 8 September 2022. Aturan ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan BUMN.  (Yetede))

Tags :
#UMKM
Download Aplikasi Labirin :