Masa Restrukturisasi Kredit Diperpanjang
Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang masa restrukturisasi kredit dan pembiayaan terdampak Covid-19 dari sebelumnya berakhir 31 Maret 2023 menjadi 31 Maret 2024. Direktur Humas OJK Darmansyah, Senin (28/11) menjelaskan, perpanjangan ini hanya ditujukan untuk UMKM, sektor akomodasi, makanan minuman, dan industri penyerap lapangan kerja besar. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023