;

Tumpukan Dana Pemda Kian Tinggi

Tumpukan Dana Pemda Kian Tinggi

Dua bulan jelang pergantian tahun, dana pemerintah daerah yang ”diparkir” di perbankan makin besar, bahkan tertinggi sejak 2019. Mengingat kondisi ekonomi ke depan diperkirakan semakin tak menentu, perbaikan struktural dibutuhkan untuk mengatasi masalah menahun ini. Kemenkeu mencatat, dana pemda yang mengendap di perbankan sampai akhir Oktober 2022 mencapai Rp 278,73 triliun, naik 22,94 % dibandingkan posisi Oktober 2021. Tumpukan dana itu tertinggi dalam tiga tahun terakhir. Penumpukan dana yang tinggi menunjukkan serapan belanja APBD belum optimal di daerah. Ini jadi persoalan yang terus berulang. Biasanya, belanja baru dikebut pada akhir tahun. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan OtonomiDaerah (KPPOD) Armand Suparman, Jumat (25/11/) mengatakan, pemerintah pusat dan daerah selama ini kerap saling tuding. Pusat menuding daerah lambat dan tidak becus membelanjakan anggaran, sementara daerah menuding pusat lambat mengeluarkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) penyaluran anggaran.

”Ke depan, pedomanjuklak dan juknis harus tersedia sejak Januari tahun berjalan,” ujarnya. Berbagai problem teknis itu butuh pembenahan struktural, dimulai dari pusat. Selain mempercepat perencanaan dan menyegerakan penerbitan juklak dan juknis, butuh pula landasan hukum baru untuk mempercepat kewajiban pembayaran ke pihak ketiga untuk pengadaan barang dan jasa. Terkait hal itu, Menkeu Sri Mulyani mendorong pemda bisa lebih cepat membelanjakan dana yang ada. ”Dana APBD yang ada di perbankan seharusnya bisa jadi faktor pendorong pemulihan ekonomi lebih kuat lagi,” katanya. Pemerintah akan mengevaluasi persoalan klasik yang terus berulang ini. Kemenkeu akan mengawasi dan mendorong pemda untuk lebih cepat menyalurkan anggaran yang sudah dialokasikan. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :