RUU P2SK & Perbankan Syariah
Saat ini, pemerintah dan DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Salah satu isu yang menarik perhatian, khususnya bagi perbankan syariah, adalah klausul mengenai kewajiban pemisahan unit usaha syariah (UUS) dari induknya bank umum konvensional (BUK). Di mana, dalam RUU P2SK tersebut dinyatakan bahwa BUK yang memiliki UUS dengan nilai aset telah mencapai paling sedikit 50% dari total nilai aset bank induknya, wajib memisahkan (spin-off) UUS-nya menjadi bank umum syariah (BUS). Menarik, karena klausul persyaratan spin-off ini dinilai melonggarkan kewajiban spin-off sebelumnya, yang diatur dalam UU No. 21/2008 tentang Perbankan Syariah.
Namun, kita memang harus melihat realitas. Perkembangan perbankan syariah masih terbatas, terbatasi pula oleh pertumbuhan bisnis syariah yang juga lambat. Padahal, perbankan syariah tidak dapat dilepaskan dari ekosistem bisnis syariah. Perlu Juli 2022, pangsa aset perbankan syariah (BUS dan UUS) baru mencapai 6,82% dari total aset perbankan.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023