Indonesia Ajukan Banding Atas Putusan WTO
JAKARTA, ID - Pemerintah Indonesia mengajukan upaya banding atas keputusan panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengenai sengketa kebijakan larangan ekspor nikel. Keputusan panel diterbitkan pada 17 Oktober 2022 menyusul gugatan Uni Eropa yang tercatat dalam sengketa DS 592. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, sengketa DS 592 WTO memutuskan bahwa kebijakan larangan ekspor dan kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral dalam negeri terbukti melanggar ketentuan WTO. “Pemerintah berpandangan bahwa keputusan panel belum memiliki kekuatan hukum yang tetap sehingga masih terdapat peluang banding dan tidak perlu mengubah peraturan atau bahkan mencabut kebijakan yang dianggap tidak sesuai sebelum keputusan diadopsi oleh dispute settlement body,” kata Arifin dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR di Jakarta, Senin (21/11). (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023