Terteror Transaksi Fiktif
Janji manis menggiurkan mendapatkan keuntungan besar secara cepat tanpa modal berbalik menjadi teror yang menghantui ratusan mahasiswa dan warga lainnya dari modus transaksi fiktif di toko daring milik SAN. ”Takut, malu. Sampai saat ini masih ada teror meski tak sesering beberapa bulan dan minggu kemarin. Saya benar tidak tahu apa-apa, tidak tahu ini penipuan,” kata AL (20), salah satu mahasiswi IPB University, Jumat (18/11). AL adalah salah satu dari ratusan korban penipuan yang namanya tidak mau disebut karena takut identitasnya terungkap dan teror penagih utang kembali datang. Mereka terjerat bujuk rayu SAN yang menawarkan para korban membeli barang dari toko daringnya dengan menggunakan fasilitas bayar kemudian (paylater) di lokapasar resmi. Namun, pesanan itu disepakati dari awal sebagai pesanan fiktif alias tidak ada barang riil yang dibeli. SAN menjanjikan ada keuntungan dari pembelian daring walaupun fiktif dan dari pencairan dana hasil pembayaran via paylater. SAN akan memberi 10 % keuntungan dari transaksi fiktif itu kepada para korban. Pembayaran tagihan paylater pun akan diurus SAN. Namun, janji tinggal janji. Tagihan tak dibayar-bayar hingga bunga berbunga dan nilai utangnya membengkak. Bagi hasil pun omong kosong belaka. AL tak mengenal SAN dan bisa tercebur dalam modus investasi bodong tersebut karena mengikuti ajakan kakak tingkat di kampusnya pada Agustus tahun ini. Awalnya, janji bagi hasil dipenuhi oleh SAN. Lama kelamaan, aliran bagi hasil dan pembayaran tagihan paylater terhenti. AL dan para korban lain mulai menanggung utang yang terus bertambah besar karena bunga dan denda menunggak tagihan. Walhasil, Al kini terlilit utang sekitar Rp 6 juta.
Anton Siburian, kuasa hukum para korban, mengatakan, kliennya terbebani dan terus mendapat teror dari para penagih utang. Beberapa korban harus menanggung beban tagihan Rp 10 juta hingga Rp 40 juta. Dari suara korban, lanjut Anton, mereka berharap modus SAN bisa dibongkar tuntas oleh polisi dan OJK bisa memberikan kebijakan khusus, terutama perlindungan bagi para korban. Kapolres Bogor AKBP Iman Imanudin mengatakan, pihaknya menangkap SAN. Dari hasil penyelidikan, SAN menawarkan kerja sama pencairan dana dan bisnis pada toko daring miliknya dengan iming-iming 10 % dari setiap transaksi pembelian barang. ”Namun, ternyata toko online itu milik orang lain. Dugaan kerugian yang ditimbulkan dari tindakan pelaku mencapai Rp 2,3 miliar dari berbagai aplikasi yang ditawarkan pelaku kepada korban,” kata Iman. Mahasiswa IPB University yang jadi korban penipuan ini mencapai 116 orang. Total dengan warga non-mahasiswa kini mencapai 329 korban. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan pimpinan IPB dan sejumlah mahasiswa yang menjadi korban pada Kamis (17/11) dan memperoleh informasi mengenai modus penipuan tersebut. ”Kasus ini bukan masalah pinjol (pinjaman daring), melainkan penipuan berkedok toko online dengan pembiayaan pembelian barang, ternyata barangnya fiktif, tetapi uangnya mengalir ke pelaku,” kata Tongam. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023