Investor Bisa Garap Kawasan Konservasi
KKP membuka peluang investasi pada kawasan-kawasan konservasi. Investasi dilakukan melalui kerja sama dan kemitraan. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), KKP Victor Gustaaf Manoppo mengemukakan, terbuka peluang investasi melalui kerja sama dan kemitraan untuk mengelola kawasan konservasi pada enam zona penangkapan ikan berbasis kuota. Kemitraan itu termasuk melibatkan masyarakat pesisir untuk mengelola dan memelihara kawasan konservasi. ”Investasi melalui kerja sama dan kemitraan di kawasan konservasi akan memberikan lapangan kerja bagi masyarakat lokal untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendanaannya diperuntukkan bagi pengembangan dan penggunaan operasional teknologi pemantauan laut,” ujar Victor dalam keterangan pers, Kamis (17/11). Victor menambahkan, pembiayaan campuran untuk pengelolaan kawasan konservasi merupakan skema pembiayaan optimal dengan mengombinasikan beberapa sumber pendanaan dalam suatu proyek, seperti anggaran pemerintah, pihak swasta, dan donor. Pembiayaan tersebut juga dapat diwujudkan dalam bentuk fasilitas hibah dan obligasi biru dalam rangka implementasi ekonomi biru berkelanjutan di Indonesia.
Indonesia menargetkan luas kawasan konservasi menjadi 30 % total wilayah laut pada tahun 2045. Adapun total luas lautan teritorial Indonesia berkisar 327 juta hektar. Dengan ekspansi kawasan konservasi itu, potensi penambahan karbon biru mangrove dan lamun sebesar 188 juta ton karbon, serta nilai aset laut yang terlindungi berkisar 21,5 miliar USD. Per semester I-2022, luas kawasan konservasi perairan Indonesia 28,4 juta hektar. Hingga tahun 2030, pemerintah menargetkan luas konservasi perairan seluas 32,5 juta hektar. Sekretaris Ditjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Hendra Yusran Siry, dalam Forum Konsultasi Publik Perizinan Terpadu Satu Pintu, Rabu (16/11), mengemukakan, saat ini terdapat total 79 kawasan konservasi nasional dan daerah. Dari jumlah tersebut, kawasan konservasi yang dibuka untuk izin pemanfaatan yakni 61 kawasan konservasi, terdiri dari 10 kawasan konservasi nasional dan 51 kawasan konservasi daerah. Standar penerbitan izin berjumlah 17 hari. Izin pemanfaatan itu mencakup penyediaan infrastruktur pariwisata alam perairan (PAP), penyediaan sarana dan/atau penyewaan peralatan dan jasa pariwisata alam perairan, serta penempatan infrastruktur lainnya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023