Usul No Work No Pay agar Tak Ada PHK
KALANGAN pengusaha harap-harap cemas dalam menatap prospek bisnis tahun depan. Sebab, gelombang resesi global bakal berdampak terhadap turunnya permintaan di pasar ekspor. Jika itu berlangsung dalam waktu lama, kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat.
Situasi ini mendorong pengusaha mengusulkan agar pemerintah menerbitkan aturan tentang fleksibilitas jam kerja dengan prinsip
no work no pay
alias tidak kerja tidak dibayar. Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Anne Patricia Sutanto bilang, saat ini UU Cipta Kerja mengatur jam kerja sebanyak 40 jam per pekan. Melalui usulan fleksibilitas jam kerja, maka jam kerja bisa diturunkan menjadi minimal 30 jam kerja per minggu. Upah disesuaikan jam kerja dan tidak ada PHK. "Usulan ini salah satunya karena berkurangnya permintaan pasar," ujarnya, Kamis (10/11).
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023