Nasib Bank Modal Cekak
OJK memberlakukan ketentuan pemenuhan modal inti bank umum minimal Rp 3 triliun pada akhir tahun ini. Berdasarkan catatan Tempo, terdapat 19 bank yang harus memenuhi kewajiban tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan dua bulan lagi. Hal itu berdasarkan Peraturan OJK Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, di mana modal inti bank umum dinaikkan dari saat ini minimal Rp 100 miliar. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan, Dian Ediana Rae, menuturkan ketentuan pemenuhan modal inti bank umum minimal Rp 3 triliun dimaksudkan sebagai bagian dari penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan. Aturan tersebut diharapkan dapat mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional serta mendorong industri mencapai level ekonomi yang lebih tinggi dan efisien.
Dian menegaskan, terdapat sejumlah opsi yang dapat dipilih bank. Di antaranya, melakukan top-up modal dari investor hingga melakukan aksi konsolidasi baik merger maupun akuisisi dengan bank lainnya. Adapun jika hingga akhir tahun tidak dapat memenuhi ketentuan modal yang disyaratkan, terdapat tiga opsi yang dapat ditempuh menurut otoritas. “Opsi yang tersedia antara lain merger paksa, penurunan grade dari bank umum menjadi bank perkreditan rakyat (BPR), hingga likuidasi sukarela,” katanya. Saat ini para pengawas terus berkoordinasi dengan pihak pengurus ataupun pemilik bank yang belum dapat memenuhi ketentuan tersebut, untuk memastikan tidak ada bank yang tertinggal dan segera dapat mewujudkannya. “Kami terus melakukan komunikasi intensif dengan pemilik bank untuk memastikan Rp 3 triliun itu bisa seluruhnya dipenuhi pada akhir tahun ini,” ujar Dian. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023