;

Rupiah Digital Dapat Menjadi Alat Bayar

Ekonomi Yoga 10 Nov 2022 Kompas
Rupiah Digital Dapat Menjadi Alat Bayar

RUU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan atau RUU P2SK memungkinkan rupiah digital menjadi alat pembayaran yang sah. Mata uang Negara KesatuanRepublik Indonesia adalah rupiah. Mengubah UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, RUU P2SK mengusulkan rupiah bisa dalam bentuk kertas, logam, dan digital. Usulan dalam RUU P2SK ini mengantisipasi kebutuhan alat pembayaran di tengah perkembangan teknologi digital. Kendati demikian, persiapan pembuatan rupiah digital tetap perlu kehati-hatian agar tetap menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan.

Rupiah digital adalah mata uang digital yang dikeluarkan bank sentral (Central Bank Digital Currency/CBDC). Penerbit rupiah digital adalah BI, sebagaimana otoritas pengatur peredaran uang saat ini. Berbeda dengan uang elektronik, seluruh keberadaan dan proses transaksi rupiah digital di dunia digital. DirekturCenter ofEconomic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, Rabu (9/11) mengatakan, penerbitan CBDC seperti rupiah digital menjadi jalan tengah dari munculnya berbagai mata uang digital kripto yang tidak dapat diregulasi bank sentral. Bank sentral di dunia, termasuk BI, membuat mata uang digital agar bisa memosisikan aset kripto sebagai komoditas tanpa menggantikan peran rupiah. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :